Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Kemenuh memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan masyarakat, serta memberdayakan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan tugas dan fungsi masing-masing unsur Pemerintah Desa Kemenuh.
Perbekel
Tugas:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Melaksanakan pembangunan desa.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
- Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa, administrasi kependudukan, penataan wilayah, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Menetapkan dan melaksanakan peraturan desa.
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa serta pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Membina kehidupan sosial, budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan masyarakat.
- Memberdayakan masyarakat melalui pengembangan potensi budaya, ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan, olahraga, dan keluarga.
- Menjalin hubungan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan dan instansi terkait.
Sekretaris Desa
Tugas:
- Membantu Perbekel dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
Fungsi:
- Melaksanakan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan ekspedisi.
- Mengelola administrasi umum, aset desa, inventaris, rapat, serta pelayanan administrasi.
- Mengelola administrasi keuangan desa, termasuk verifikasi dan pelaporan keuangan.
- Menyusun perencanaan pembangunan, APBDes, monitoring dan evaluasi program, serta laporan pemerintahan desa.
Kepala Urusan (Kaur)
Tugas:
- Membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pemerintahan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi:
Kaur Tata Usaha dan Umum
- Mengelola administrasi persuratan dan kearsipan.
- Mengelola inventaris dan aset desa.
- Menyiapkan rapat, perjalanan dinas, serta pelayanan administrasi umum.
Kaur Keuangan
- Mengelola administrasi keuangan desa.
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan.
- Mengelola administrasi pendapatan, belanja, dan penghasilan perangkat desa.
Kaur Perencanaan
- Menyusun dokumen perencanaan desa.
- Menginventarisasi data pembangunan desa.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pembangunan.
Kepala Seksi (Kasi)
Tugas:
- Membantu Perbekel dalam melaksanakan tugas operasional pemerintahan desa.
Fungsi:
Kasi Pemerintahan
- Melaksanakan tata praja pemerintahan desa.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Mengelola administrasi pertanahan dan kependudukan.
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman, ketertiban, perlindungan masyarakat, serta pengelolaan Profil Desa.
Kasi Kesejahteraan
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa.
- Mendukung pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan, olahraga, dan pemberdayaan keluarga.
Kasi Pelayanan
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Melaksanakan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat.
- Membina kehidupan sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kelihan Banjar Dinas
Tugas:
- Membantu Perbekel dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Banjar Dinas.
Fungsi:
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Mendukung perlindungan masyarakat dan administrasi kependudukan.
- Membantu penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah Banjar Dinas.
- Membina partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Unduh Dokumen
Seluruh uraian mengenai tugas dan fungsi Pemerintah Desa Kemenuh tercantum dalam Peraturan Perbekel Kemenuh tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kemenuh yang dapat diunduh melalui dokumen resmi yang tersedia pada tautan di bawah ini.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin