.jpeg)
Pemberian makanan tambahan (PMT) kepada ibu hamil bertujuan untuk memastikan bahwa ibu hamil mendapatkan nutrisi yang cukup untuk mendukung pertumbuhan janin, serta untuk mencegah kekurangan gizi pada ibu hamil yang dapat menghambat perkembangan fisik janin. Pemberian makanan tambahan (PMT) ke - IV untuk ibu hamil yang bersumber dari Dana Desa, dibebankan pada Pagu Anggaran APBDesa Tahun 2024 yang dibidangi oleh Kasi Pelayanan Desa Kemenuh.
.jpeg)

