
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu merupakan jaminan sosial yang diselenggarakan di Desa, telah disepakati bersama BPD lewat musyawarah desa dan program ini menjadi basic usulan dari masyarakat dan Kelihan selaku kepala kewilayahan, dibidangi oleh Kasi Kesra, Bersumber dari Dana Desa Dan di bebankan oleh Pagu APBDesa tahun 2025 yang mana 15 % dari dana desa yang diterima oleh Desa. Tujuan dari pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat dengan kemiskinan ekstrim yaitu membantu dalam memenuhi kebutuhan baik pangan, sandang dan papan dan juga merupakan sebagai modal untuk meningkatkan kwalitas hidup baik dari usaha di bidang tani, ternak dan lain sebagainya. Besar harapan kita bisa menyisihkan untuk keperluan permodalan dalam rangka menunjang kehidupan dan masyarakat kita bisa terpenuhi pangan, sandang, papan serta terpenuhi atas potensi sumber daya yang mereka miliki untuk mengubah status mereka dikemudian hari, baik untuk pendidikan anak, modal usaha dan lain sebagainya. Semoga program ini dapat berlanjut dan dapat memberikan suatu dorongan sepirit dalam hidup masyarakat yang kurang mampu untuk menjadi mandiri.


