MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
30 Juli 2026
Admin
Dibaca 1 Kali
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Kemenuh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, sederhana, dan tanpa diskriminasi.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan Pemerintah Desa Kemenuh.
- Menjamin ketersediaan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik melalui layanan langsung maupun layanan berbasis elektronik.
- Menindaklanjuti setiap permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan secara profesional, transparan, dan tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku.
- Menjaga keamanan informasi yang dikecualikan serta melindungi data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan yang prima.
Dengan maklumat pelayanan ini, PPID Desa Kemenuh siap memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin