PROFIL LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA KEMENUH

30 Juli 2026
Admin
Dibaca 5 Kali

IMG_7450 IMG_7452 IMG_7453

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kemenuh

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kemenuh merupakan unsur penyelenggara pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kemenuh yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan PPID Desa Kemenuh merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Kemenuh dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Melalui PPID, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses.

PPID Desa Kemenuh juga berperan sebagai pusat layanan informasi yang memastikan setiap permohonan informasi diproses sesuai prosedur, memperhatikan prinsip pelayanan prima, serta tetap menjaga informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia dapat terwujud secara optimal.

Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, responsif, dan akuntabel guna mendukung tata kelola Pemerintahan Desa Kemenuh yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat."

Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
  2. Meningkatkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengembangkan sistem dokumentasi dan pengelolaan informasi publik yang tertib, akurat, dan mudah diakses.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat melalui penyediaan informasi yang berkualitas.
  5. Mewujudkan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Tugas PPID

PPID Desa Kemenuh memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Desa Kemenuh.
  • Mengelola, mendokumentasikan, mengarsipkan, dan memutakhirkan informasi publik secara berkala.
  • Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat.
  • Memberikan pelayanan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
  • Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan apabila diperlukan.
  • Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Menyusun laporan penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara berkala.

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Desa Kemenuh mempunyai fungsi:

  • Pengelolaan pelayanan informasi publik.
  • Penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
  • Penyediaan informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pelaksanaan pelayanan permohonan informasi publik.
  • Pengoordinasian penyelesaian keberatan atas pelayanan informasi publik.
  • Pengembangan sistem informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Kemenuh.

Komitmen Pelayanan

PPID Desa Kemenuh berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang:

  • Transparan, dengan menyediakan informasi yang terbuka sesuai ketentuan.
  • Cepat, melalui pelayanan yang efektif dan tepat waktu.
  • Profesional, dengan mengedepankan integritas dan kompetensi petugas.
  • Mudah Diakses, baik melalui pelayanan langsung maupun media elektronik.
  • Akuntabel, dengan setiap pelayanan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku.

Hak Pemohon Informasi

Setiap warga negara berhak:

  • Mengajukan permohonan informasi publik.
  • Memperoleh informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan tanpa diskriminasi.
  • Mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi tidak sesuai dengan ketentuan.

Penutup

Melalui PPID, Pemerintah Desa Kemenuh berkomitmen untuk membangun budaya keterbukaan informasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance). Keterbukaan informasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat pengawasan publik, serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan akuntabel. PPID Desa Kemenuh senantiasa berupaya memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.