
Kader Pembangunan Manusia (KPM) dibentuk untuk mendampingi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa didalam melakukan sosialisasi kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa kepada masyarakat. Kegiatan ini bersumber dari Dana Desa yang dibebankan pada Pagu Anggaran APBDesa Tahun 2024 dan dibidangi oleh Kasi Pelayanan Desa Kemenuh.